Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya, maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.
Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya, maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.
Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.
Related Posts
Tida ada Pacaran Islami Tidak Ada Pacaran Islami Tidak Ada Pacaran yang Islami pokoknya tidak ada isitilah pacaran tapi islami As
Nikahi Aku, Bukan Pacari Aku Nikahi Aku, Bukan Pacari Aku Nikahi Aku, Bukan Pacari Aku Cowok: “Aku mencintaimu, sungguh-sungguh jat
Macam-macam Hati di dalam Al-Quran Macam-macam Hati dalam Al-Quran Dalam suatu majelis Imam Ibnul Qayyim memaparkan macam-macam hati dalam Al-Quran
Cara Bertaubat dari Perbuatan Pacaran Cara Bertaubat dari Pacaran Assalamu ‘alaikum, Sakinah, mohon maaf saya ingin bertanya tentang sesuatu. S
Mengambil Hikmah Dari setiap Musibah Mengambil Hikmah Dari Musibah Sesungguhnya musibah dan bencana merupakan bagian dari takdir Allah Yang Maha Bij
Orang Islam kok Malas Berdoa? Orang Islam kok Malas Berdoa? Dan di antara doa para nabi alaihimush shalatu was salam adalah doa Nabi Ibrahim ala
Fatwa dari Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?
4/
5
Oleh
Restu