Buat Aplikas Mudah

Untuk Kalian Yang Mau Membuat Aplikasi Simple dan Bisa Menghasilkan, Coba Buat Disini
Klik Server1 Di bawah ini :
SERVER 1
Yang terbaru Aplikasinnya Klik Server2 ini
SERVER 2
Cara Download klik Server 1 atau 2, Tunggu 5 detik lalu Skip add dan tunggu sebentar atau klik this link.

Join di Anonymous Ads dapatkan BitCoin dengan mudah di Advertise with Anonymous Ads

Wednesday, 19 April 2017

Fatwa dari Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?

Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?


Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?

Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya,  maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.

Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.
 

Related Posts

Fatwa dari Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.