Buat Aplikas Mudah

Untuk Kalian Yang Mau Membuat Aplikasi Simple dan Bisa Menghasilkan, Coba Buat Disini
Klik Server1 Di bawah ini :
SERVER 1
Yang terbaru Aplikasinnya Klik Server2 ini
SERVER 2
Cara Download klik Server 1 atau 2, Tunggu 5 detik lalu Skip add dan tunggu sebentar atau klik this link.

Join di Anonymous Ads dapatkan BitCoin dengan mudah di Advertise with Anonymous Ads

Wednesday, 19 April 2017

Hukum Membeli Dan Menjual Petasan

Fatwa Ulama: Membeli Dan Menjual Petasan

Banyak yang menyalakan petasan dalam acara-acara dan perayaan-perayaan. Bagaimana hukum membeli dan menjual petasan menurut pandangan ulama?\

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawab:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
  1. Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu.
  2. Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id

 

Related Posts

Hukum Membeli Dan Menjual Petasan
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.