Fatwa Ulama: Membeli Dan Menjual Petasan
Banyak yang menyalakan petasan dalam acara-acara dan perayaan-perayaan. Bagaimana hukum membeli dan menjual petasan menurut pandangan ulama?\
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawab:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:- Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu.
- Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Hukum Membeli Dan Menjual Petasan
4/
5
Oleh
Restu